Wawancara imaginer wartawan dengan polisi tentang kasus APLMCT
Wartawan: "Pak, Ariel ditahan sebagai tersangka ya?"
Polisi: "ya dia sudah jadi tersangka?"
W: "Tersangka atas dasar apa?"
P: "Ya, kita masih pelajari..."
W: "Lho jadi belum pasti..."
P: "Ya ini kan butuh waktu, masih kita pelajari..."
W: "Lho tapi kan kalau menahan harus jelas alasan hukumnya?"
P: "Ya memangnya kami menahan tanpa dasar..? Ada dakwaan berlapis."
W: Apanya yang berlapis?
P: Ya ada UU Pornografi, ada UU ITE and KUHP...
W: Pasal apa pak di UU Pornografi?
P: Ya masih kita pelajari... Dia kan pelaku?
W: Pelaku apa pak?
P: Pelaku perzinahan tentunya..
W: Lho kan UU Pornografi tidak mengatur soal perzinahan?
P: Wah, tapi kan perzinahan itu haram hukumnya, merusak moral bangsa...
W: Tapi itu kan tidak diatur UU Pornografi?
P: Ya dia pembuat...
W: Tapi kan menurut UU Pornografi, yang membuat rekaman video pornografis untuk diri sendiri atau keperluan sendiri dikecualikan ...
P: Ya pokoknya dia membuat sesuatulah, dia melakukan sesuatulah ...
W: Membuat apa pak?
P: Ya pakai UU ITE...
W: Kan UU ITE juga hanya mengatur mereka yang bertangungung jawab atas penyebaran pornografis melalui internet dan sarana komunikasi sejenis..
P: Ya pakai UU KUHP... Dia itu berzinah...
W: Ya tapi kalau dengan Luna Maya kan mereka sama2 tidak terikat dalam pernikahan dengan pihak lain.... Jadi KUHP tidak bisa digunakan? Yang dengan Cut Tari, baru bisa diperkarakan kalau suami Cut Tari menuntut?
P: Wah, susah ya?... Tapi Anda tahu kan desakan masyarakat sudah sangat kuat. Ini masalah moralitas bung. Masalah mada depan anak-anak kita. Presiden sudah bicara....
W: Jadi?
P: Ya pokoknya Ariel ditahan dululah. Nanti kita cari alasannya...
W: Boleh pak manahan tanpa alasan jelas?
P: Ya dibikin bisa sajalah ...